DISINI IKLAN 2

January 03, 2017

Pemerintah Memblokir 11 Situs Islam, Ini cara Membukanya!


 
 
Pemblokiran 11 situs islam oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika tanpa disertai alasan yang jelas ini merupakan tindakan berlebihan, hal ini sangat mengancam kebebasan berpendapat masyarakat sipil.

Komnas Ham juga mengritisi hal ini seperti yang dilansir kiblat.net dalam website resminya https://www.kiblat.net/2017/01/03/komnas-ham-pemblokiran-media-mengancam-kebebasan-berpendapat/

Pemblokiran website yang dilakukan kominfo dengan membatasi Ip Server agar tidak bisa diakses, padahal cara ini sangat mudah untuk diatasi, cukup user menggunakan proxy server yang saya akan jelaskan tutorialnya diartikel ini.

Apa Itu Proxy Server ?

Mengutip dari wikipedia, Proxy server adalah sebuah komputer server atau program komputer yang dapat bertindak sebagai komputer lainnya untuk melakukan request terhadap content dari Internet atau intranet. Proxy Server bertindak sebagai gateway terhadap dunia ini Internet untuk setiap komputer klien.

Artinya Proxy Server berperan mengubah IP suatu komputer untuk mengakses Ip server yang diblokir.

Cara Membuka Situs yang diblokir

  1. buka firefox/ google chrome
  2. akses url berikut https://addons.mozilla.org/id/firefox/addon/anonymox/
  3. Klik Tambahkan ke Firefox
    setelah diklik anonymox akan terinstal secara otomatis di firefox atau chrom dan akan muncul disudut kanan mesin pencarian .
  4. Done 
Setelah langkah- diatas dilakukan, silahkan buka situs yang ceritanya diblokir.

0 comments:

Post a Comment